a. Perbankan Syariah
Bank syariah menjadikan uang sebagai alat tukar, bukan komoditi yang diperdagangkan. Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil, bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya telah ditetapkan di muka. Resiko usaha akan dihadapi bersama antara nasabah dengan bank syariah dan tidak mengenal selisih negatif (negative spread). Pada bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional bank syariah agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah.
b. Asuransi Syariah
Asuransi syariah menggunakan akad tolong-menolong bukan akad jual beli. Dana yang terkumpul dari peserta asuransi akan tetap menjadi pemilik peserta asuransi bukan menjadi milik perusahaan. Karena itu perusahaan asuransi syariah hanya berperan sebagai pengelola dana (mudharib) bukan penentu investasi. Pembayaran klaim peserta menggunakan dana kebajikan (tabarru’) bukan dana milik perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah terdapat Dewan Pengawasan Syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional asuransi syariah agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah.
c. Pegadaian Syariah
Biaya administrasi pegadaian syariah berdasarkan barang, bukan pada persentase yang didasarkan pada golongan barang. Jasa simpanan berdasarkan simpanan bukan berdasarkan uang pinjaman. Bila pinjaman tidak dilunasi barang pinjaman akan dijual kepada masyarakat bukan dilelang. Uang pinjaman 90% dari nilai taksiran bukan 92% untuk golongan A dan untuk golongan BCD 88-86%. Penggolongan nasabah pegadaian syariah D-K-M-I-L bukan P-N-I-D-L. Jasa simpanan dihitung dengan konstanta dikali taksiran bukan dengan prosentase dikali uang pinjaman. Maksimal jangka waktu di pegadaian syariah 3 bulan bukan 4 bulan. Kelebihan uang dari hasil penjualan barang tidak diambil oleh nasabah dan bukan menjadi milik pegadaian melainkan diserahkan kepada lembaga ZIS.
d. Pasar Modal Syariah
Investasi syariah dalam surat berharga pasar modal mengambil bentuk sertifikat investasi bagi hasil, margin, pendapatan sewa menyewa jangka waktu tertentu (obligasi syariah) dan saham-saham dalam Islamic index.
Hal ini penting yang diperhatikan dalam investasi syariah di pasar modal adalah:
- Klasifikasi subtansi entitas sesuai syariah, artinya tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non halal, bank atau lembaga keuangan konvesional, perjudian, senjata, dan pornografi. Transparansi dalam cara masuk ke substansi investasi.manajemen aktiva yang berkualitas.
- Perkiraan profil resiko dan hasil. Lingkungan investasi sesuai peraturan yang berlaku. Tingkat likuiditas atau jangka waktu investasi dan perolehan hasil.
e. BMT (Baitul Mal wa Tamwil)
Merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, dirumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam: keselamatan (berintikan keadlan), kedamaian, dan kesejahteraan.
Reff://jalursatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar