Total Tayangan Halaman

Sabtu, 31 Januari 2009

Pemberian Hadiah di Bank Syariah...?


Pemberian hadiah karena membuka rekening di Bank syariah = praktek riba..?

Untuk menarik minat masyarakat agar menabung di bank, adalah dengan menggunakan salah satu cara marketing yang paling jitu yaitu dengan memberi hadiah kepada nasabah yang membuka rekening baru di bank conventional atau di bank syariah. Kalau di bank conventional pemberian hadiah ini sah-sah saja, karena kedua belah pihak merasa di untungkan, di mana dari pihak nasabah, merasa untung mendapat hadiah yang berupa cangkir (mug), dompet, pulpen, boneka, dan sebagainya yang harganya sekitar Rp. 10.000-Rp.25.000,-, dengan menyetorkan uang ke rekening baru sejumlah Rp.500.000 di bank tersebut maka nasabah bisa pulang dengan membawa hadiah dari bank. Nasabah merasa untung karena membawa hadiah tersebut, walaupun untuk mendapatkan hadiah senilai Rp. 10.000 itu, harus menyetorkan uang nya senilai Rp. 500.000,- kepada bank. Dari pihak Bank merasa untung juga karena dengan modal Rp. 10.000, bisa menjaring uang nasabah sebesar Rp. 500.000,- per orang yang bisa diputar dan dilipat gandakan.

Kalau pemberian hadiah ini di lakukan oleh bank syariah, untuk nasabah yang membuka rekeningnya pada bank syariah tersebut, maka pemberian hadiah ini masuk dalam katagori praktek riba. Mengapa demikian?

Hadiah atau hibah dalam transaksi ekonomi syariah masuk dalam golongan akad uqud al-Tamlikat yaitu akad-akad perpindahan hak kepemlikan dari satu pihak kepada pihak yang lain nya.

Untuk uqud al-tamlikat dibagi ke dalam dua katagori yaitu:

  1. uqud al-muawadat (contract of exchange) yaitu akad pertukaran hak kepemilikan di antara dua belah pihak, contohnya akad jual-beli atau bai’, dan
  2. uqud tabarruat (unilateral contract) yang artinya adalah akad sukarela di mana transaksi perpindahan barang atau uang terjadi satu arah, di mana satu pihak memindahkan hak kepemilikan barangnya kepada pihak lain, sebagai penerima dari hadiah dalam bentuk hibah, sedekah, zakat, wakaf, wasiat/warisan.

Kalau bank memberi hadiah kepada setiap nasabahnya tanpa harus mensyaratkan nasabahnya untuk membuka rekening baru di bank syariah tersebut maka transaksinya menjadi halal, karena itu adalah hibah murni atau hadiah sesuai dengan akad tabarruat.

Tetapi karena bank syariah memberi hadiah kepada nasabah dengan syarat nasabah membuka rekening baru dan menyetorkan sejumlah uang untuk di titipkan (wadiah) pada bank, maka terjadi ketidak adilan di sini , karena hadiah senilai Rp. 10.000,- ditukar dengan titipan (wadiah) senilai Rp. 500.000,- di mana nasabah menitipkan uangnya kepada bank, ada selisih RP. 490.000,- yang menguntungkan pihak Bank, sedangkan nasabah di rugikan, maka transaksi ini sama dengan praktek riba. Karena karakter dari riba adalah nilai transaksi yang tidak balance/seimbang antara dua belah pihak, di mana satu pihak diuntungkan sementara pihak lain dirugikan.

Karakter dari akad wadiah adalah tidak boleh (baca: haram) apabila hadiah/ hibah di jadikan syarat atau diperjanjikan apalagi diberikan di muka.

Bank bisa membagi keuntungannya kepada nasabah yang menitipkan dananya pada bank apabila dana nasabah yang digunakan oleh bank untuk usaha yang halal dan menghasilkan keuntungan, nilai bagi hasilnya di tentukan oleh bank, dan dibayarkan kemudian dalam bentuk hibah, bukan dibayarkan dimuka kepada nasabah sebagai pemilik dana.

Cukup jelas di sini, bahwa praktek pemberian hadiah untuk nasabah yang membuka rekening baru di bank syariah adalah haram hukumnya. Karena hadiah atau hibah adalah suatu transaksi yang bersifat sukarela dan tidak mensyaratkan penerima hibah untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan pemberi hibah tersebut dalam hal ini bank syariah.

Untuk itu perlu adanya pengawasan oleh auditor syariah dan dewan pengawas syariah dalam pelaksanaan operasional perbankan syariah sehari-hari, agar semua transaksi yang ada di perbankan syariah dan produk-produk syariahnya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah,

Untuk kedepannya, shariah compliance officer sangat diperlukan pada sistim perbankan syariah guna membantu pengawasan operasional perbankan syariah agar sesuai dan taat (compliance) pada prinsip-prinsip ekonomi syariah. Sumber: Nibrahosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar