Waktu Shalat Fardhu
Dari sudut pandang Fiqih penentuan waktu shalat fardhu seperti dinyatakan di dalam kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut:
Waktu Subuh
Waktunya diawali saat Fajar Shiddiq sampai matahari terbit
(syuruk). Fajar Shiddiq ialah terlihatnya cahaya putih yang melintang
mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur akibat pantulan cahaya
matahari oleh atmosfer. Menjelang pagi hari, fajar ditandai dengan
adanya cahaya samar yang menjulang tinggi (vertikal) di horizon Timur
yang disebut Fajar Kidzib atau Fajar Semu yang terjadi akibat pantulan
cahaya matahari oleh debu partikel antar planet yang terletak antara
Bumi dan Matahari. Setelah cahaya ini muncul beberapa menit kemudian
cahaya ini hilang dan langit gelap kembali. Saat berikutnya barulah
muncul cahayamenyebar di cakrawala secara horizontal, dan inilah
dinamakan Fajar Shiddiq. Secara astronomis Subuh dimulai saat kedudukan
matahari ( s° ) sebesar 18° di bawah horizon Timur atau disebut dengan
“astronomical twilight” sampai sebelum piringan atas matahari menyentuh
horizon yang terlihat (ufuk Hakiki / visible horizon). Di Indonesia
khususnya Departemen Agama menganut kriteria sudut s=20° dengan alasan
kepekaan mata manusia lebih tinggi saat pagi hari karena perubahan
terjadi dari gelap ke terang.
Waktu Zuhur
Waktu Zuhur
Disebut juga waktu
Istiwa (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi.
Istiwa juga dikenal dengan sebutan Tengah Hari (midday/noon). Pada saat
Istiwa, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah
haram. Waktu Zuhur tiba sesaat setelah Istiwa, yakni ketika matahari
telah condong ke arah Barat. Waktu tengah hari dapat dilihat pada
almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu.
Secara astronomis, waktu Zuhur dimulai ketika tepi piringan matahari
telah keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara
pengamat dengan pusat letak matahari ketika berada di titik tertinggi
(Istiwa). Secara teoretis, antara Istiwa dengan masuknya Zuhur ( z° )
membutuhkan waktu 2 menit, dan untuk faktor keamanan biasanya pada
jadwal shalat waktu Zuhur adalah 4 menit setelah Istiwa terjadi atau
z=1°.
Waktu Ashar
Waktu Ashar
Menurut Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali,
waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang
benda itu sendiri. Sementara Madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu
Ashar jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda
itu sendiri. Waktu Ashar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang
menggunakan trigonometri tiga dimensi. Secara astronomis ketinggian
matahari saat awal waktu Ashar dapat bervariasi tergantung posisi gerak
tahunan matahari/gerak musim. Di Indonesia khususnya Departemen Agama
menganut kriteria waktu Ashar adalah saat panjang bayangan = panjang
benda + panjang bayangan saat istiwa. Dengan demikian besarnya sudut
tinggi matahari waktu Ashar ( a° ) bervariasi dari hari ke hari.
Waktu Maghrib
Waktu Maghrib
Diawali saat matahari terbenam di ufuk sampai hilangnya
cahaya merah di langit Barat.Secara astronomis waktu maghrib dimulai
saat seluruh piringan matahari masuk ke horizon yang terlihat (ufuk
Mar’i / visible horizon) sampai waktu Isya yaitu saat kedudukan
matahari sebesar i° di bawah horizon Barat. Di Indonesia khususnya
Departemen Agama menganut kriteria sudut i=18° di bawah horison Barat.
Waktu ‘Isya
Waktu ‘Isya
Diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit Barat,
hingga terbitnya Fajar Shiddiq di Langit Timur. Secara astronomis, waktu
Isya merupakan kebalikan dari waktu Subuh yaitu dimulai saat kedudukan
matahari sebesar i° di bawah horizon Barat sampai sebelum posisi
matahari sebesar s° di bawah horizon Timur.
Diagram Waktu Shalat
Diagram Waktu Shalat
Berdasarkan
konsep waktu menggunakan posisi matahari secara astronomis para ahli
kini berusaha membuat rumus waktu shalat berdasarkan letak geografis dan
ketinggian suatu tempat di permukaan bumi dalam bentuk sebuah program
komputer yang dapat menghasilkan sebuah tabulasi data secara akurat
dalam sebuah “Jadwal Waktu Shalat”. Kini software waktu shalat terus
dibuat dan dikembangkan diantaranya: Accurate Times, Athan Software,
Prayer Times, Mawaqit, Shalat Time dsb. serta software produksi BHR
Departemen Agama yang disebarluaskan secara nasional yaitu Winhisab.
Program ini masih terlalu sederhana untuk kelas Nasional dan saya yakin
BHR bisa membuat yang lebih baik lagi.
Waktu Shalat Sunah
Waktu Shalat Sunah
Tidak
semua shalat sunah mempunyai waktu tertentu melainkan beberapa shalat
sunah sudah diatur waktunya. Waktu-waktunya adalah mengikuti waktu
shalat yang dianjarkan Nabi Muhammad s.a.w. Diantara shalat sunahyang
dilakukan mengikuti waktu tertentu adalah:
Shalat Dhuha – dilakukan ketika waktu matahari baru naik (mengikut pandangan beberapa ulama, pada ketinggian segalah atau tujuh hasta) atau sekitar 3,5° ketinggian Matahari.
Shalat Dhuha – dilakukan ketika waktu matahari baru naik (mengikut pandangan beberapa ulama, pada ketinggian segalah atau tujuh hasta) atau sekitar 3,5° ketinggian Matahari.
Shalat Ied – dilakukan pada waktu pagi hari raya
yang pertama bagi kedu jenis hari raya tersebut, umumnya dilakukan pada
waktu Dhuha yaitu waktu matahari baru naik (mengikut pandangan
sebagianulama, pada ketinggian segalah)
Shalat Tarawih – dilakukan pada waktu Isya’ (umumnya dilakukan selepas Shalat Isya’ sebelum kemunculan waktu imsak)
Shalat Sunat Gerhana – dilakukan pada waktu gerhana (matahari atau bulan) sedang terjadi.
Shalat Sunat Rawatib – dilakukan sebelum dan selepas solat fardhu. Tidak semua solat mempunyai kedua-dua solat sunat.
Waktu Haram Shalat
Berikut adalah waktu yang diharamkan solat (sebagian ulama mengatakan berlaku bagi selain tanah haram):
Waktu selepas shalat Subuh hingga terbit matahari.
Waktu mulai terbit matahari (syuruk) hingga matahari berada di kedudukan pada kadar segalah (tujuh hasta).
Waktu rambang (zawal, istiwa, rembah) atau waktu tengahari (matahari tegak) hingga gelincir matahari kecuali hari Jumaat.
Waktu selepas shalat Asar hingga matahari kekuningan.Waktu matahari kekuningan hingga matahari terbenam.
Waktu selepas shalat Subuh hingga terbit matahari.
Waktu mulai terbit matahari (syuruk) hingga matahari berada di kedudukan pada kadar segalah (tujuh hasta).
Waktu rambang (zawal, istiwa, rembah) atau waktu tengahari (matahari tegak) hingga gelincir matahari kecuali hari Jumaat.
Waktu selepas shalat Asar hingga matahari kekuningan.Waktu matahari kekuningan hingga matahari terbenam.
Sumber : rukyatulhilal.org/waktu-shalat/index.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar