Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Bank Syariah secara keseluruhan. Secara syariah prinsip berdasarkan pada kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini Bank Syariah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola) sementara penabung sebagai shahibul maal (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan pengusaha/ peminjam dana, Bank Syariah akan bertindak sebagai shahibul maal (penyandang dana-baik yang berasal dari tabungan /deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara itu, pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
Meskipun demikian dalam perkembangannya para pengguna dana Bank Syariah tidak saja membatasi dirinya pada satu akad yaitu mudharabah saja. Sesuai dengan jenis dan nature usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual-beli, sewa menyewa dan lain-lain. Oleh karena itu, hubungan Bank Syariah dengan nasabahnya menjadi sangat kompleks karena tidak hanya berurusan dengan satu akad namun dengan berbagai jenis akad.
Di sisi lain, dengan pengusaha/ peminjam dana, Bank Syariah akan bertindak sebagai shahibul maal (penyandang dana-baik yang berasal dari tabungan /deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara itu, pengusaha/peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
Meskipun demikian dalam perkembangannya para pengguna dana Bank Syariah tidak saja membatasi dirinya pada satu akad yaitu mudharabah saja. Sesuai dengan jenis dan nature usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual-beli, sewa menyewa dan lain-lain. Oleh karena itu, hubungan Bank Syariah dengan nasabahnya menjadi sangat kompleks karena tidak hanya berurusan dengan satu akad namun dengan berbagai jenis akad.
1. Jenis al Mudharabah
Seperti juga telah disebut pada bagian sebelumnya, al mudharabah terbagi atas dua jenis, yakni yang bersifat tidakterbatas (muthlaqah, unrestricted) dan yang bersifat terbatas (muqayyadah, restricted). Pada jenis al mudharabah yang pertama pemilik dana mem-berikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. Pada jenis al mudharabah kedua, pemilik dana memberi batasan kepada mudharib. Di antara batasan itu, misalnya, adalah jenis investasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini, shahibul maal dapat pula mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al mudharabah.
2. Aplikasi al Mudharabah dalam Bank Syariah
Seperti dikemukakan di muka bahwa al mudharabah dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana al mudharabah. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu Pemisahan total antara dana al mudharabah dan harta-harta lainnya, termasuk harta mudharib.
Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan akurat. Kelemahan teknik ini, terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi investasi si mudharib.
Akan timbul pertanyaan, di antaranya adalah ke portofolio mana dana tersebut diinvestasikan? Dalam portofolio mana account officer ditugaskan? Bagaimana si mudharib (bank) menjelaskan jika rate of return dari dana pemegang saham ternyata lebih besar dibanding dengan rate of return dana al mudharabah? ·
Dana al mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya. Sistem ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti di atas. Namun, dalam sistem ini pendapatan dan biaya al mudharabah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugian antara pemegang saham dan pemegang rekening.
3. Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil
Seperti juga telah disebut pada bagian sebelumnya, al mudharabah terbagi atas dua jenis, yakni yang bersifat tidakterbatas (muthlaqah, unrestricted) dan yang bersifat terbatas (muqayyadah, restricted). Pada jenis al mudharabah yang pertama pemilik dana mem-berikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. Pada jenis al mudharabah kedua, pemilik dana memberi batasan kepada mudharib. Di antara batasan itu, misalnya, adalah jenis investasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini, shahibul maal dapat pula mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana al mudharabah.
2. Aplikasi al Mudharabah dalam Bank Syariah
Seperti dikemukakan di muka bahwa al mudharabah dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana al mudharabah. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu Pemisahan total antara dana al mudharabah dan harta-harta lainnya, termasuk harta mudharib.
Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan teknik ini adalah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat dihitung dengan akurat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan akurat. Kelemahan teknik ini, terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi investasi si mudharib.
Akan timbul pertanyaan, di antaranya adalah ke portofolio mana dana tersebut diinvestasikan? Dalam portofolio mana account officer ditugaskan? Bagaimana si mudharib (bank) menjelaskan jika rate of return dari dana pemegang saham ternyata lebih besar dibanding dengan rate of return dana al mudharabah? ·
Dana al mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya. Sistem ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti di atas. Namun, dalam sistem ini pendapatan dan biaya al mudharabah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya. Hal ini menimbulkan sedikit kesulitan akunting dalam memproses alokasi keuntungan atau kerugian antara pemegang saham dan pemegang rekening.
3. Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil
- Faktor Langsung
Di antara faktor-faktor langsung (direct factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
Investment rate merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80 persen, hal ini berarti 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan meng-gunakan salah satu metode, yaitu: Rata-rata saldo minimum bulanan, atau Rata-rata total saldo harian
Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
Nisbah (profit sharing ratio) Salah satu ciri al mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda dan Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Demikian juga, Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
- Faktor Tidak Langsung
Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah. Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya (profit and sharing). Pendapatan yang “dibagi-hasilkan” merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya. Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing.
Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting) Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
4. Kesimpulan
- Pada Bank Syariah, besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada: Pendapatan Bank, Nisbah bagi hasil antara nasabah dan Bank, Nominal deposito nasabah, Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada Bank dan Jangka waktu deposito ka-rena berpengaruh pada lamanya investasi. Sementara itu, pada Bank Konvensional Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan tergantung kepada: Tingkat bunga yang ber-laku, Nominal deposito dan Jangka waktu deposito.
- Bank Syariah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR (Loan to Deposit Ratio), yaitu mempertimbangkan rasio antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang diberikan. LDR tersebut bukan saja mencermin-kan keseimbangan tetapi juga keadilan, karena bank benar-benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (loan) kepada penabung (deposit). Sementara itu pada Bank Konvensonal: Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban biaya langsung, tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun. Konsekuensinya, bank harus menambahi bila bunga dari peminjam ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga ke deposan. Hal ini terkenal dengan istilah negative spread atau keuntungan negatif alias rugi.
Demikian. semoga bermanfaat….!
(Referensi dari berbagai Sumber dengan beberapa perubahan sesuai keperluan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar