Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Maret 2009

Transaksi Derivatif di Bank Syariah...?

Nasabah Peralat Bank Syariah

INILAH.COM, Jakarta – Terindikasinya perbankan syariah menjual produk derivatif akibat ulah nasabah memanfaatkan rekening giro syariah untuk transaksi derivatif. Pasalnya, dari sisi bank syariah sendiri sudah tidak memungkinkan terjadinya transaksi semacam itu.

Direktur Utama Karim Business Consulting (KBC), Adiwarman Azwar Karim, mengatakan, bank syariah diperalat atau dimanfaatkan oleh nasabah untuk membeli produk-produk di konvensional yang sudah nyata keharamannya. Adiwarman membantah jika telah terjadi transaksi derivatif di bank syariah.


“Kalau menurut saya, tidak ada satu pun bank syariah yang menjual produk derivatif. sudah caya cek kok, nggak ada!”,” papar Adiwarman kepada INILAH.COM, di Jakarta, kemarin. Produk derivatif lanjutnya, sudah nyata keharamannya.


Selain itu, peraturan Bank Indonesia juga sudah tidak memungkinkan lagi untuk menjual produk derivatif. BI tidak memperbolehkan bank konvensional menjual produk syariah. “Jadi nggak bisa bank dengan sistem konvensional tapi menjual produk syariah. Apalagi produk derivatif tapi disebut produk syariah,” tandasnya
.

Jika hal itu terjadi maka BI harus menindak tegas pihak bank yang melakukannya. Ia mengatakan, jika beberapa kali nasabah mentransfer danannya dari rekening giro syariah ke konvensional kemudian digunakan untuk transaksi derivatif, maka bank syariah akan melarang nasabah tersebut untuk menggunakan rekening syariahnya kembali.


Adiwarman mengakui, dalam kasus semacam ini, memang ada nasabah yang memberikan terlebih dahulu maksud pemindahan dananya, tapi ada juga nasabah yang tidak memberitahukannya.


Terindikasinya bank syariah menjual produk derivatif sebagaimana diduga terjadi di Danamon Syariah bermula pada nasabah rekening giro syariah yang menginstruksikan kepada bank syariah untuk mentransfer uangnya ke bank konvensional. “Ternyata di bank konvensional itu dia membeli produk derivatif. Jadi bukan produk syariahnya yang derivatif,” imbuhnya


Menurutnya, yang paling bersalah dalam kasus ini adalah nasabah mengapa dia menyuruh bank syariah melakukan itu. ”Nah, menurut saya, kalau bank syariah tahu maka harus menghentikannya dan menutup rekening nasabah itu,” imbuhnya.


Produk derivatif di perbankan syariah memang tidak terdapat dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Jika suatu produk perbankan tidak difatwakan DSN berarti produknya dilarang berlaku di perbankan syariah.


”Produk yang boleh keluar adalah produk yang sudah ada fatwanya. Sedangkan derivatif tidak ada fatwanya dan karena itu dilarang,” paparnya. Dengan demikian, MUI tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa haram atas produk derivatif.


Pasalnya, aturan mainnya sudah jelas, apabila tidak ada fatwa maka tidak boleh ada produk. Sedangkan produk derivatif di bank konvensional sendiri, lanjut Adiwarman, sudah diharamkan sejak lama. ”Ijtima ulama memfatwakan bahwa bunga bank haram,” tegasnya.


Hal senada diungkapkan Ari Purwandono, Direktur Bisnis BRI Syariah. Ari menilai lucu jika di perbankan syariah ternyata menjual produk derivatif. Pasalnya, bank syariah secara nature tidak membolehkan masuk ke produk derivatif.


Namun demikian, Ari menduga adanya peluang nasabah yang terjebak pada produk derivatif terutama bagi mereka yang berinvestasi di produk campuran. Struktur produknya bercampur antara saham dan obligasi. “Mungkin nasabah itu berinvestasi di produk campuran yang underlying-nya adalah surat berharga,” tambahnya. [E1]

Sumber http://www.inilah.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar