GIRO SYARIAH
a. Definisi:
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
b. Akad:

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
b. Akad:
- Wadiah Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihakyang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
- Mudharabah Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
c. Fitur dan Mekanisme Giro atas dasar akad wadiah
- Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana;
- Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah;
- Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya meterai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening;
- Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah; dan
- Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah.
d. Fitur dan Mekanisme Giro atas dasar akad mudharabah
- Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
- Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
- Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya meterai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening; dan
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.
e. Tujuan/ Manfaat Bagi Bank:
- sumber pendanaan bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing.
- salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income) dari aktivitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
f. Tujuan/ Manfaat Bagi Nasabah:
- memperlancar aktivitas pembayaran dan/atau penerimaan dana.
- Dapat memperoleh bonus atau bagi hasil.
g. Analisis dan Identifikasi Risiko:
- Risiko Likuiditas yang disebabkan oleh fluktuasi dana yang ada di rekening giro relatif tinggi dan Bank setiap saat harus memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut.
- Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk giro dalam valuta asing.
h. Fatwa Syariah: Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro.
i. Referensi:
i. Referensi:
- PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) beserta ketentuan perubahannya.
- PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya.
- PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah beserta ketentuan perubahannya.
j. Perlakuan Akuntansi:
- PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
- PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
- PAPSI yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar