Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Maret 2009

Ketentuan Permodalan Bank Syariah...

JAKARTA - Hadirnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah terutama penetapan modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) dinilai akan mendorong minat investor untuk membuka BUS di Indonesia dan mengembangkan industri syariah nasional.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, yang ditetapkan oleh Gubernur BI pada 29 Januari 2009. Aturan ini merupakan pengganti dari PBI No 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005.

"Lahirnya PBI itu akan memudahkan investor untuk membuka BUS maupun spin off Unit Usaha Syariah yang ada sebelumnya. Sebagaimana diketahui untuk membuka bank (konvensionl baru) membutuhkan dana Rp5 triliun dan perbankan syariah memiliki karakteristik tersendiri," kata Pengamat Perbankan dan Ekonomi Syariah Prof. Sofyan Harahap, di Jakarta, Senin (2/2/2009).

Sofyan menuturkan, kebijan BI tersebut untuk mengembangkan industri perbankan syariah nasional dan memenuhi target moderat yang ditetapkan oleh BI. Selain itu akan menambah jumlah BUS yang diperkirakan akan ada 9 BUS baru di Indonesia. Bahkan kebijakan ini memberi daya tarik bagi bank yang sudah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan spin off (pemisahan usaha).

Sebagai informasi pada Pasal 6 regulasi tersebut ditetapkan syarat kepemilikan BUS hanya untuk WNI atau badan hukum Indonesia, WNI atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan serta pemerintah daerah.

Untuk kepemilikan oleh WNA atau badan hukum asing hanya diperbolehkan maksimal 99 persen dari modal disetor bank. Sedangkan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.

Ketentuan lain mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik bank wajib memenuhi persyaratan integritas, yang paling kurang mencakup memiliki akhlak dan moral yang baik, memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan bank yang sehat dan tangguh.

Selain itu permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip harus disertai dokumen pendukung dan pemenuhan setoran modal minimal 30 persen dari modal disetor minimum yang sebesar Rp1 triliun. Persetujuan akan diberikan paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (Tomi Sujatmiko/Sindo/rhs).

Sumber http://economy.okezone.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar